13 Juni 2025

Profil

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor : 095/O/2001

Tentang  Perubahan atas  Keputusan  Menteri  Pedidikan dan Kebudayaan    RI Nomor  :  0171/O/1995  Tentang  Organisasi  dan  Tata  Kerja  UNIVERSITAS TANJUNGPURA,  Maka LPPM  Pertama  kali  berdiri  berdasarkan  Surat  Keputusan  Rektor  Universitas Tanjungpura Nomor : 994/PT29.H/C/1993 Pada Tanggal 18 Maret 1993.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 1999 Tentang Perguruan Tinggi, Universitas Tanjungpura membentuk dan memiliki 4 (empat) Lembaga yaitu Pusat Studi Wanita, Pusat Studi Lingkungan,Pusat Studi Kependudukan, dan Pusat Studi Masalah Sosial, hingga sampai pada pembentukan pusat studi dan penelitian yang lain.

Sehubungan   dengan   terbitnya   Peraturan   Menteri   Riset,   Teknologi   dan Pendidikan Tinggi RI Nomor : 28 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Tanjungpura, dinyatakan pada Pasal 82 Point B bahwa yang diakui adalah Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.