
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor : 095/O/2001
Tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pedidikan dan Kebudayaan RI Nomor : 0171/O/1995 Tentang Organisasi dan Tata Kerja UNIVERSITAS TANJUNGPURA, Maka LPPM Pertama kali berdiri berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Tanjungpura Nomor : 994/PT29.H/C/1993 Pada Tanggal 18 Maret 1993.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 1999 Tentang Perguruan Tinggi, Universitas Tanjungpura membentuk dan memiliki 4 (empat) Lembaga yaitu Pusat Studi Wanita, Pusat Studi Lingkungan,Pusat Studi Kependudukan, dan Pusat Studi Masalah Sosial, hingga sampai pada pembentukan pusat studi dan penelitian yang lain.
Sehubungan dengan terbitnya Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi RI Nomor : 28 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Tanjungpura, dinyatakan pada Pasal 82 Point B bahwa yang diakui adalah Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.