“
Melakukan Koordinasi, Pelaksanaan, Pemantauan, dan Evaluasi kegiatan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.
”
Fungsi Utama
a
Penyusunan Rencana, Program dan Anggaran Lembaga;
b
Pelaksanaan Penelitian Ilmiah Murni dan Terapan;
c
Pelaksanaan Pengabdian Kepada Masyarakat;
d
Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat;
e
Pelaksanaan Publikasi Hasil Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat;
f
Pelaksanaan Kerjasama di Bidang Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat dengan Perguruan Tinggi dan/atau Institusi lain baik dalam Negeri maupun Luar Negeri;
g
Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat; dan